Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pemilu Kada Provinsi, adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Pemilu Kada Kabupaten/Kota, adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota. 7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di kecamatan atau sebutan lain. 8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain. 9. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 10. Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di provinsi dan kabupaten/kota. 11. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau sebutan lain. 12. Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan atau sebutan lain. 13. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL. 14. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 15. Pemilih adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan atau sudah/pernah kawin. 16. Pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan meneliti proses pemutakhiran data pemilih dan penetapan Daftar Pemilih dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Kada sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.
Pasal 2
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
Pasal 3
Tujuan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih adalah untuk: a. memastikan warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu Kada di daerah domisilinya, dengan persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
- genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kada dan/atau sudah/pernah kawin;
- nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang; dan
- tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. memastikan pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih; dan c. memastikan bahwa pemutakhiran data dan penetapan Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL untuk Pemilu Kada Provinsi; dan b. Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota.
Pasal 5
Wilayah pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih oleh Pengawas Pemilu Kada terdiri atas: a. Bawaslu melakukan pengawasan untuk seluruh wilayah INDONESIA; b. Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan untuk wilayah provinsi pada Pemilu Kada Provinsi; c. Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk wilayah kabupaten/kota pada Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan untuk wilayah kecamatan pada Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan e. PPL melakukan pengawasan untuk wilayah desa/kelurahan untuk Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Ruang lingkup pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih meliputi: a. proses pemutakhiran dan validasi Daftar Pemilih Sementara; dan b. proses penetapan Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 7
(1) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa daftar pemilih untuk Pemilu Kada adalah Daftar Pemilih Tetap yang digunakan dalam Pemilu terakhir dan/atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dan divalidasi, serta ditambah dengan Daftar Pemilih Tambahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap. (3) Pengawas Pemilu Kada dalam tahap pemuktahiran dan validasi Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap kegiatan: a. pengelompokan pemilih pada setiap TPS dengan ketentuan paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan antara lain:
- tidak menggabungkan desa/kelurahan;
- memudahkan pemilih;
- hal-hal berkenaan dengan aspek geografis;
- tenggat waktu pemungutan suara di TPS; dan
- jarak dan waktu tempuh menuju TPS. b. sosialisasi pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara kepada pengurus RT/RW atau sebutan lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyampaian Daftar Pemilih Sementara kepada ketua RT/RW atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat; d. pengumuman PPS atas Daftar Pemilih Sementara hasil pengolahan/pemindahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota pada tempat- tempat yang mudah dijangkau masyarakat guna mendapat tanggapan dan perbaikan dari masyarakat; dan e. perbaikan Daftar Pemilih Sementara berdasarkan tanggapan perbaikan pengurus RT/RW atau sebutan lainnya.
Pasal 8
Pengawasan terhadap Daftar Pemilihan Tambahan untuk memastikan: a. keterpenuhan syarat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan yang ditunjukkan dengan adanya bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan lainnya; b. pemilih tambahan yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih; c. pencatatan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan dilakukan oleh PPS/KPPS yang wilayahnya membawahi TPS tujuan di mana pemilih yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya; dan d. pelaporan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK dalam hal di TPS yang bersangkutan terdapat pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Pasal 9
(1) PPL mengawasi: a. pengumuman Daftar Pemilih Sementara; b. pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; c. pengumuman Daftar Pemilih Tambahan; d. pengesahan Daftar Pemilih Tetap melalui rapat pleno PPS; dan e. pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Panwaslu Kecamatan mengawasi: a. penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK; b. penyampaian rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; dan c. perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam hal terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, sepanjang masih terpenuhinya syarat sebagai pemilih. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi: a. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS dalam wilayah kabupaten/kota untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota; b. pembuatan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Provinsi; c. penyampaian rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dalam Pemilu Kada Provinsi; d. tindak lanjut KPU Kabupaten/ Kota terhadap masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten/ Kota dalam hal terdapat kesalahan dalam rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar; dan e. perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam hal terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, sepanjang masih terpenuhinya syarat sebagai pemilih. (4) Panwaslu Provinsi mengawasi: a. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih dan jumlah TPS dalam wilayah provinsi; b. tindak lanjut KPU Provinsi terhadap masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Provinsi dalam hal terdapat kesalahan dalam rekapitulasi jumlah pemilih; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam hal terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Pasal 10
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota meminta salinan Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Provinsi meminta salinan Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Provinsi.
Pasal 11
(1) Fokus pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih meliputi: a. proses sosialisasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota; b. proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS sesuai jadwal tahapan; c. pemasangan pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat sesuai jadwal tahapan; d. perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan berdasarkan masukan dari masyarakat; e. proses rekapitulasi dan akurasi jumlah pemilih terdaftar; f. penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi; g. pemasangan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS di tempat- tempat yang mudah dijangkau masyarakat sesuai jadwal tahapan; dan h. perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan masukan masyarakat. (2) Dalam hal Pemilu Kada Putaran Kedua, fokus pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap dilakukan dengan memastikan Daftar Pemilih Tetap Putaran Kedua adalah Daftar Pemilih Tetap yang digunakan dalam Pemilu Kada Putaran Pertama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
(1) Panwaslu Kada pada pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih melakukan pengawasan secara aktif. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. melakukan identifikasi dan pemetaaan titik-titik rawan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Tetap; b. identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan:
- subyek atau pelaku pelanggaran, yakni KPU dan jajarannya, partai politik, pejabat negara, masyarakat pemilih dan/atau para pemangku kepentingan lainnya; dan
- wilayah pengawasan, yakni fokus area/daerah/tempat pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya pelanggaran pada area/daerah/tempat tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. c. menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. melakukan upaya dan langkah-langkah optimal agar KPU dan jajarannya serta pihak terkait lainnya menjalankan kewajiban memberikan informasi tentang daftar pemilih kepada pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005; e. melakukan pengawasan langsung ke tempat pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih secara proaktif; f. menghadiri rapat pleno penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih yang dilakukan PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi; g. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi obyek pengawasan pada pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih secara proaktif melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan konfirmasi secara proaktif kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran; dan i. melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pengawas Pemilu membuat laporan hasil pengawasan. (2) Hasil pengawasan dapat berupa temuan dugaan pelanggaran atau bukan pelanggaran. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hasil pengawasan berupa bukti awal dugaan pelanggaran antara lain berupa: a. surat atau dokumen palsu; b. foto; c. dokumen elektronik; d. keterangan saksi; dan e. bukti-bukti lain.
Pasal 14
(1) Pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. (2) Strategi pencegahan yakni melakukan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran. (3) Strategi penindakan yakni melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu Kada.
Pasal 15
(1) Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dapat dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu Kada mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih tetap serta sanksi terhadap pelanggarannya; b. mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; c. berkoordinasi dan mengajak aparat desa/kelurahan untuk mendeteksi secara dini potensi pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; d. menyampaikan peringatan dini kepada KPU dan jajarannya, partai politik, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu Kada mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; e. mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran; f. menghimbau partai politik dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan; g. mempublikasikan melalui media massa tentang adanya kecenderungan atau indikasi pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; h. melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu Kada terhadap para pelaku pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; i. memastikan PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara secara tepat waktu; j. menelusuri Data Pemilih Sementara dengan terlebih dahulu mendapatkan salinan Daftar Pemilih Sementara dari PPS; k. mendapatkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai data pembanding dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. merekomendasikan kepada KPU dan jajarannya untuk melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara dan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar yang masih bermasalah; m. mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka kepada KPU dan jajarannya apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu; n. mengidentifikasi titik rawan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih; dan o. kegiatan-kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Titik rawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, antara lain: a. warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; c. pemilih terdaftar lebih dari satu kali dengan modus antara lain:
- nama sama, tempat/tanggal lahir sama, alamat sama, nomor identitas kependudukan sama;
- nama sama, tempat/tanggal lahir berbeda, alamat berbeda, nomor identitas kependudukan sama;
- nama sama, tempat/tanggal lahir sama, alamat berbeda, nomor identitas kependudukan sama;
- nama berbeda, tempat/tanggal lahir berbeda, alamat berbeda, nomor identitas kependudukan sama; dan
- nama dan identitas pemilih yang sama, tetapi terdaftar di TPS berbeda. d. pemilih sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; e. pemilih belum memenuhi persyaratan domisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan di wilayah penyelenggaraan Pemilu Kada; f. pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. anggota TNI/Polri aktif yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; h. pemilih yang telah purna tugas dari TNI/POLRI tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara; i. pemilih yang tidak memiliki nomor identitas kependudukan; j. pemilih yang terdaftar dalam data pemilih atau Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap; k. pemilih tidak dikenal karena terjadi mobilisasi pemilih dari daerah yang tidak melaksanakan Pemilu Kada; l. selisih jumlah pemilih yang terlalu mencolok antara Pemilu Legislatif, Pemilu PRESIDEN dan Pemilu Kada; m. data pemilih tertukar dengan data pemilih dari TPS lain; n. pemilih yang tidak dicantumkan tanggal lahirnya dalam Daftar Pemilih Tetap; o. pemilih yang terdaftar pada dua atau lebih domisili yang berbeda; p. kesalahan penulisan identitas pemilih; dan q. pemilih yang tidak dicantumkan status perkawinannya dalam Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 16
(1) Pengawas Pemilu Kada melakukan upaya penindakan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih setelah upaya pencegahan pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya serta para pihak terkait lainnya. (2) Penindakan pelanggaran Pemilu Kada dilakukan dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pengawas Pemilu Kada melakukan kajian terhadap temuan/hasil pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Pasal 19
Untuk memudahkan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, peraturan ini dilengkapi dengan klasifikasi pelanggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA, BAMBANG EKA CAHYA WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
kan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran; f. menghimbau partai politik dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan; g. mempublikasikan melalui media massa tentang adanya kecenderungan atau indikasi pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; h. melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu Kada terhadap para pelaku pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; i. memastikan PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara secara tepat waktu; j. menelusuri Data Pemilih Sementara dengan terlebih dahulu mendapatkan salinan Daftar Pemilih Sementara dari PPS; k. mendapatkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai data pembanding dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. merekomendasikan kepada KPU dan jajarannya untuk melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara dan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar yang masih bermasalah; m. mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka kepada KPU dan jajarannya apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu; n. mengidentifikasi titik rawan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih; dan o. kegiatan-kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Titik rawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, antara lain: a. warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; c. pemilih terdaftar lebih dari satu kali dengan modus antara lain:
- nama sama, tempat/tanggal lahir sama, alamat sama, nomor identitas kependudukan sama;
- nama sama, tempat/tanggal lahir berbeda, alamat berbeda, nomor identitas kependudukan sama;
- nama sama, tempat/tanggal lahir sama, alamat berbeda, nomor identitas kependudukan sama;
- nama berbeda, tempat/tanggal lahir berbeda, alamat berbeda, nomor identitas kependudukan sama; dan
- nama dan identitas pemilih yang sama, tetapi terdaftar di TPS berbeda. d. pemilih sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; e. pemilih belum memenuhi persyaratan domisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan di wilayah penyelenggaraan Pemilu Kada; f. pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. anggota TNI/Polri aktif yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; h. pemilih yang telah purna tugas dari TNI/POLRI tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara; i. pemilih yang tidak memiliki nomor identitas kependudukan; j. pemilih yang terdaftar dalam data pemilih atau Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap; k. pemilih tidak dikenal karena terjadi mobilisasi pemilih dari daerah yang tidak melaksanakan Pemilu Kada; l. selisih jumlah pemilih yang terlalu mencolok antara Pemilu Legislatif, Pemilu PRESIDEN dan Pemilu Kada; m. data pemilih tertukar dengan data pemilih dari TPS lain; n. pemilih yang tidak dicantumkan tanggal lahirnya dalam Daftar Pemilih Tetap; o. pemilih yang terdaftar pada dua atau lebih domisili yang berbeda; p. kesalahan penulisan identitas pemilih; dan q. pemilih yang tidak dicantumkan status perkawinannya dalam Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 16
(1) Pengawas Pemilu Kada melakukan upaya penindakan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih setelah upaya pencegahan pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya serta para pihak terkait lainnya. (2) Penindakan pelanggaran Pemilu Kada dilakukan dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pengawas Pemilu Kada melakukan kajian terhadap temuan/hasil pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VII
KOORDINASI DAN KERJA SAMA PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Untuk memudahkan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, peraturan ini dilengkapi dengan klasifikasi pelanggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA, BAMBANG EKA CAHYA WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran PERATURAN BAWASLU REPUBLIK INDONESIA Nomor : 1 Tahun 2011 Tanggal : 29 Maret 2011 Klasifikasi Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah A. PELANGGARAN KETENTUAN PIDANA NO BENTUK PELANGGARAN PASAL YANG DILANGGAR KETERANGAN
- Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. Pasal 115 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004
- Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan. Pasal 115 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004
- Dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam UNDANG-UNDANG ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan. Pasal 115 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004
- Dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat yang menurut suatu aturan dalam UNDANG-UNDANG ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah. Pasal 115 ayat (4) Jo ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004
- Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah. Pasal 115 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004 B. PELANGGARAN ADMINISTRASI NO. BENTUK PELANGGARAN PASAL YANG DILANGGAR KETERANGAN 1 Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih tidak diberikan tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih. Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 2 Seorang pemilih didaftar lebih dari 1 (satu) kali dalam daftar pemilih. Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam penyusunan daftar pemilih, KPU tidak menggunakan data pemilih berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir atau data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah. Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 4 KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tidak memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data kependudukan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang akan digunakan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terinci untuk tiap desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya. Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 5 KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data kependudukan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang akan digunakan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terinci untuk tiap desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya. Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 6 Sebelum penyerahan DP4 dari Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tidak dilakukan koordinasi terlebih dahulu antara Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berkenaan dengan pemutakhiran dan validasi data pemilih. Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 7 Penyerahan DP4 oleh Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tidak dituangkan dalam berita acara serah terima. Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 8 Penyerahan DP4 oleh Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tidak disertai dengan cetakan (hardcopy). Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 9 Penyerahan DP4 oleh Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tidak disertai dengan data elektronik (softcopy). Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 10 Penyerahan DP4 oleh Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan kurang dari 5 (lima) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 11 KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyusun data/daftar pemilih berdasarkan DP4 dengan menggunakan formulir Model A – KWK.KPU, kurang dari 4 (empat) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
Data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota tidak dibuat sebanyak jumlah PPS dan jumlah rukun tetangga (RT) dan/atau rukun warga (RW). Pasal 11 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 13 Data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota tidak disampaikan kepada PPS melalui PPK, dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap untuk diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat; dan b. 1 (satu) rangkap masing-masing disampaikan kepada ketua RT dan/atau RW atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat. Pasal 11 (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 14 Data/daftar pemilih tidak menggunakan formulir Model A –KWK.KPU Pasal 11 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 15 Data/daftar pemilih yang menggunakan formulir Model A –KWK.KPU, tidak dilengkapi dengan salah satu atau lebih hal-hal berikut: a. Nomor Urut; b. Nomor Pemilih; c. Nama lengkap; d. Tempat/tanggal lahir (umur); e. Jenis Kelamin f. Status perkawinan; g. Alamat tempat tinggal; dan h. Jenis cacat yang disandang. Pasal 11 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 16 Penyusunan data/daftar pemilih dilaksanakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari. Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 17 PPS setelah menerima data/daftar Pemilih tidak melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 Perlu diperhatikan jika PPS tidak melakukan pemutakhiran data pemilih ini, dapat melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 115 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 18 Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, PPS menyusun DPS dengan membagi pemilih untuk tiap TPS melebihi 600 orang. Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam menyusun DPS, PPS membagi pemilih untuk tiap TPS dengan tidak mempertimbangkan salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
- tidak menggabungkan desa/kelurahan;
- memudahkan pemilih;
- hal-hal berkenaan dengan aspek geografis;
- tenggat waktu pemungutan suara di TPS; dan 5) jarak dan waktu tempuh menuju TPS. Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 20 Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, PPS tidak melaksanakan bimbingan teknis kepada pengurus RT/RW atau sebutan lain di wilayahnya. Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 21 Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, PPS tidak melaksanakan sosialisasi DPS kepada pengurus RT/RW atau sebutan lain di wilayahnya untuk mendapatkan tanggapan perbaikan; Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 22 Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, PPS tidak memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan tanggapan perbaikan pengurus RT/RW atau sebutan lain. Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 23 Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, PPS tidak
