Pasal 11
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
(1) Fokus pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih meliputi: a. proses sosialisasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota; b. proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS sesuai jadwal tahapan; c. pemasangan pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat sesuai jadwal tahapan; d. perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan berdasarkan masukan dari masyarakat; e. proses rekapitulasi dan akurasi jumlah pemilih terdaftar; f. penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi; g. pemasangan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS di tempat- tempat yang mudah dijangkau masyarakat sesuai jadwal tahapan; dan h. perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan masukan masyarakat. (2) Dalam hal Pemilu Kada Putaran Kedua, fokus pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap dilakukan dengan memastikan Daftar Pemilih Tetap Putaran Kedua adalah Daftar Pemilih Tetap yang digunakan dalam Pemilu Kada Putaran Pertama. www.djpp.kemenkumham.go.id
