PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN...
Pasal 12
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kada pada pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih melakukan pengawasan secara aktif. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. melakukan identifikasi dan pemetaaan titik-titik rawan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Tetap; b. identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan:
- subyek atau pelaku pelanggaran, yakni KPU dan jajarannya, partai politik, pejabat negara, masyarakat pemilih dan/atau para pemangku kepentingan lainnya; dan
- wilayah pengawasan, yakni fokus area/daerah/tempat pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya pelanggaran pada area/daerah/tempat tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. c. menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. melakukan upaya dan langkah-langkah optimal agar KPU dan jajarannya serta pihak terkait lainnya menjalankan kewajiban memberikan informasi tentang daftar pemilih kepada pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005; e. melakukan pengawasan langsung ke tempat pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih secara proaktif; f. menghadiri rapat pleno penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih yang dilakukan PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi; g. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi obyek pengawasan pada pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih secara proaktif melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan konfirmasi secara proaktif kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran; dan i. melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
