PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN...
Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu membuat laporan hasil pengawasan. (2) Hasil pengawasan dapat berupa temuan dugaan pelanggaran atau bukan pelanggaran. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hasil pengawasan berupa bukti awal dugaan pelanggaran antara lain berupa: a. surat atau dokumen palsu; b. foto; c. dokumen elektronik; d. keterangan saksi; dan e. bukti-bukti lain.
