PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN...
Pasal 14
BAB 6 — STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. (2) Strategi pencegahan yakni melakukan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran. (3) Strategi penindakan yakni melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu Kada.
