Pasal 15
BAB 6 — STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dapat dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu Kada mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih tetap serta sanksi terhadap pelanggarannya; b. mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; c. berkoordinasi dan mengajak aparat desa/kelurahan untuk mendeteksi secara dini potensi pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; d. menyampaikan peringatan dini kepada KPU dan jajarannya, partai politik, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu Kada mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; e. mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran; f. menghimbau partai politik dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan; g. mempublikasikan melalui media massa tentang adanya kecenderungan atau indikasi pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; h. melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu Kada terhadap para pelaku pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; i. memastikan PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara secara tepat waktu; j. menelusuri Data Pemilih Sementara dengan terlebih dahulu mendapatkan salinan Daftar Pemilih Sementara dari PPS; k. mendapatkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai data pembanding dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. merekomendasikan kepada KPU dan jajarannya untuk melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara dan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar yang masih bermasalah; m. mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka kepada KPU dan jajarannya apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu; n. mengidentifikasi titik rawan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih; dan o. kegiatan-kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Titik rawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, antara lain: a. warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; c. pemilih terdaftar lebih dari satu kali dengan modus antara lain:
- nama sama, tempat/tanggal lahir sama, alamat sama, nomor identitas kependudukan sama;
- nama sama, tempat/tanggal lahir berbeda, alamat berbeda, nomor identitas kependudukan sama;
- nama sama, tempat/tanggal lahir sama, alamat berbeda, nomor identitas kependudukan sama;
- nama berbeda, tempat/tanggal lahir berbeda, alamat berbeda, nomor identitas kependudukan sama; dan
- nama dan identitas pemilih yang sama, tetapi terdaftar di TPS berbeda. d. pemilih sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; e. pemilih belum memenuhi persyaratan domisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan di wilayah penyelenggaraan Pemilu Kada; f. pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. anggota TNI/Polri aktif yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; h. pemilih yang telah purna tugas dari TNI/POLRI tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara; i. pemilih yang tidak memiliki nomor identitas kependudukan; j. pemilih yang terdaftar dalam data pemilih atau Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap; k. pemilih tidak dikenal karena terjadi mobilisasi pemilih dari daerah yang tidak melaksanakan Pemilu Kada; l. selisih jumlah pemilih yang terlalu mencolok antara Pemilu Legislatif, Pemilu PRESIDEN dan Pemilu Kada; m. data pemilih tertukar dengan data pemilih dari TPS lain; n. pemilih yang tidak dicantumkan tanggal lahirnya dalam Daftar Pemilih Tetap; o. pemilih yang terdaftar pada dua atau lebih domisili yang berbeda; p. kesalahan penulisan identitas pemilih; dan q. pemilih yang tidak dicantumkan status perkawinannya dalam Daftar Pemilih Tetap.
