PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN...
Pasal 16
BAB 6 — STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada melakukan upaya penindakan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih setelah upaya pencegahan pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya serta para pihak terkait lainnya. (2) Penindakan pelanggaran Pemilu Kada dilakukan dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
