PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA DAN WILAYAH PENGAWASAN
Wilayah pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih oleh Pengawas Pemilu Kada terdiri atas: a. Bawaslu melakukan pengawasan untuk seluruh wilayah INDONESIA; b. Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan untuk wilayah provinsi pada Pemilu Kada Provinsi; c. Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk wilayah kabupaten/kota pada Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan untuk wilayah kecamatan pada Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan e. PPL melakukan pengawasan untuk wilayah desa/kelurahan untuk Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
