Pasal 9
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
(1) PPL mengawasi: a. pengumuman Daftar Pemilih Sementara; b. pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; c. pengumuman Daftar Pemilih Tambahan; d. pengesahan Daftar Pemilih Tetap melalui rapat pleno PPS; dan e. pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Panwaslu Kecamatan mengawasi: a. penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK; b. penyampaian rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; dan c. perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam hal terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, sepanjang masih terpenuhinya syarat sebagai pemilih. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi: a. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS dalam wilayah kabupaten/kota untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota; b. pembuatan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Provinsi; c. penyampaian rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dalam Pemilu Kada Provinsi; d. tindak lanjut KPU Kabupaten/ Kota terhadap masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten/ Kota dalam hal terdapat kesalahan dalam rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar; dan e. perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam hal terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, sepanjang masih terpenuhinya syarat sebagai pemilih. (4) Panwaslu Provinsi mengawasi: a. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih dan jumlah TPS dalam wilayah provinsi; b. tindak lanjut KPU Provinsi terhadap masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Provinsi dalam hal terdapat kesalahan dalam rekapitulasi jumlah pemilih; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam hal terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
