PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN...
Pasal 8
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Pengawasan terhadap Daftar Pemilihan Tambahan untuk memastikan: a. keterpenuhan syarat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan yang ditunjukkan dengan adanya bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan lainnya; b. pemilih tambahan yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih; c. pencatatan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan dilakukan oleh PPS/KPPS yang wilayahnya membawahi TPS tujuan di mana pemilih yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya; dan d. pelaporan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK dalam hal di TPS yang bersangkutan terdapat pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
