Pasal 7
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa daftar pemilih untuk Pemilu Kada adalah Daftar Pemilih Tetap yang digunakan dalam Pemilu terakhir dan/atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dan divalidasi, serta ditambah dengan Daftar Pemilih Tambahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap. (3) Pengawas Pemilu Kada dalam tahap pemuktahiran dan validasi Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap kegiatan: a. pengelompokan pemilih pada setiap TPS dengan ketentuan paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan antara lain:
- tidak menggabungkan desa/kelurahan;
- memudahkan pemilih;
- hal-hal berkenaan dengan aspek geografis;
- tenggat waktu pemungutan suara di TPS; dan
- jarak dan waktu tempuh menuju TPS. b. sosialisasi pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara kepada pengurus RT/RW atau sebutan lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyampaian Daftar Pemilih Sementara kepada ketua RT/RW atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat; d. pengumuman PPS atas Daftar Pemilih Sementara hasil pengolahan/pemindahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota pada tempat- tempat yang mudah dijangkau masyarakat guna mendapat tanggapan dan perbaikan dari masyarakat; dan e. perbaikan Daftar Pemilih Sementara berdasarkan tanggapan perbaikan pengurus RT/RW atau sebutan lainnya.
