PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN...
Pasal 18
BAB 7 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA PENGAWASAN
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
