PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN PENGAWASAN
Tujuan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih adalah untuk: a. memastikan warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu Kada di daerah domisilinya, dengan persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
- genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kada dan/atau sudah/pernah kawin;
- nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang; dan
- tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. memastikan pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih; dan c. memastikan bahwa pemutakhiran data dan penetapan Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
