PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005
Pasal 42
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri
dari jabatannya, apabila terpilih berlaku bagi
jabatan/pengurus perusahaan swasta maupun
milik negara/daerah atau organ yayasan bidang
apapun, advokat, atau profesi bidang lainnya.
Huruf f
Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan
negeri bagi jabatan struktural atau fungsional
yang disampaikan kepada atasan langsung
untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Angka 7
