UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
PRESIDEN
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasir terhitung sejak peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
