UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasir dikurangi dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
