UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Penajam Paser Utara mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
