UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Penjabat
Bupati Penajam Paser Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur.
(2) Peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau melantik Penjabat Bupati.
