PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
- Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi.
BAB II ...
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Minahasa Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Minahasa yang terdiri atas:
Kecamatan Tumpaan;
Kecamatan Tareran;
Kecamatan Tombasian;
Kecamatan Tombatu;
Kecamatan Ratahan;
Kecamatan Belang;
Kecamatan Touluaan;
Kecamatan Ranoyapo;
Kecamatan Tompaso Baru;
Kecamatan Modoinding;
Kecamatan Motoling;
Kecamatan Sinonsayang; dan
Kecamatan Tenga.
Pasal 4
Kota Tomohon berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang terdiri
atas:
Kecamatan Tomohon Utara;
Kecamatan Tomohon Tengah; dan
Kecamatan Tomohon Selatan.
Pasal 5 ...
PRESIDEN
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan wilayah Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tombariri dan Kecamatan
Sonder Kabupaten Minahasa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sonder, Kecamatan
Kawangkoan, Kecamatan Tompaso, dan Kecamatan Langowan
Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kotabunan, Kecamatan
Modayag, Kecamatan Passi, dan Kecamatan Poigar Kabupaten
Bolaang Mongondow; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Kota Tomohon mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pineleng, Kecamatan
Tombulu Kabupaten Minahasa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tombulu dan Kecamatan
Tondano Barat Kabupaten Minahasa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Remboken, Kecamatan
Sonder Kabupaten Minahasa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombariri Kabupaten
Minahasa.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota
Tomohon, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ibu kota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di Amurang.
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah ...
PRESIDEN
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kota Tomohon dipilih dan disahkan seorang Bupati/Wakil Bupati
dan Walikota/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon,
Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Kota Tomohon
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Utara dapat mengangkat penjabat bupati/penjabat walikota untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon serta
pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk
melantik Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota
Tomohon.
(5) Menteri ...
PRESIDEN
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati/penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon di masing-masing kabupaten/kota dibentuk Sekretariat
Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati
Minahasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon
hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan
Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kota Tomohon;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan,
kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon;
PRESIDEN
- utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk
Kabupaten Minahasa Selatan dan utang piutang yang kegunaannya
untuk Kota Tomohon; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa
Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Minahasa sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Minahasa,
serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Minahasa yang
diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Minahasa atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa.
(4) Pemerintah ...
PRESIDEN
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Tomohon.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon menetapkan
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati Minahasa, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Minahasa harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya,
Kabupaten Minahasa pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan
pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
Dengan ...
PRESIDEN
