PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47
Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-
undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo
berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Gorontalo.
- Kabupaten …
PRESIDEN
- Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bitung
berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi
Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Minahasa Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Minahasa yang terdiri atas :
Kecamatan Wori;
Kecamatan Likupang Barat;
Kecamatan Likupang Timur;
Kecamatan Dimembe;
Kecamatan Kauditan;
Kecamatan Kema;
Kecamatan Air Madidi; dan
Kecamatan Kalawat.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5 ...
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Kabupaten Minahasa Utara mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;...
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bitung Utara dan Kecamatan
Bitung Barat Kota Bitung dan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kombi dan Kecamatan
Tondano Utara Kabupaten Minahasa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombulu Kabupaten
Minahasa, Kecamatan Tikala, Kecamatan Mapanget, dan Kecamatan
Bunaken Kota Manado.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Minahasa Utara berkedudukan di Airmadidi.
BAB III ...
PRESIDEN
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Minahasa Utara mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan
sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Utara dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk
pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah …
PRESIDEN
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, Penjabat Bupati
Minahasa Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Utara untuk
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Minahasa Utara serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-
undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk
melantik Penjabat Bupati Minahasa Utara.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Minahasa Utara dan dilantiknya
Penjabat Bupati Minahasa Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
Pasal 14
(1) Bupati Minahasa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang
tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah
Kabupaten Minahasa Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Utara;
- utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk
Kabupaten Minahasa Utara; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Minahasa Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sulawesi Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Utara.
(3) Dalam ...
PRESIDEN
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Minahasa Utara memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Minahasa Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Minahasa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Minahasa Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah
pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Minahasa Utara menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sulawesi Utara.
(7) Penjabat Bupati Minahasa Utara melaksanakan penatausahaan keuangan
daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi
Utara.
(8) Penjabat ...
PRESIDEN
(8) Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun dan menetapkan perhitungan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah
dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa tetap berlaku dan
dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa yang berlaku di
Kabupaten Minahasa Utara harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa.
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19 ...
PRESIDEN
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
di Kabupaten Minahasa, untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
Kabupaten Minahasa perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Minahasa Utara;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 874,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
Dengan …
PRESIDEN
