UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa.
