UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Minahasa Utara mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan
sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
