PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang;
- Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PRESIDEN
Pasal 3 …
Pasal 3
Provinsi Gorontalo berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah :
- Kabupaten Gorontalo;
- Kabupaten Boalemo;
- Kota Gorontalo.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Propinsi Sulawesi Utara dikurangi dengan wilayah Provinsi
Gorontalo sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
- sebelat timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;
- sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
- sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam
peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi Kabupaten
Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibu kota Provinsi Gorontalo berkedudulan di Kota Gorontalo.
PRESIDEN
BAB III …
Pasal 8
(1) Dengan berlakunya Provinsi Gorontalo, kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Disamping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi
Gorontalo juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah administrasi mencakup
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Gorontalo, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Provinsi, Sekretariat Provinsi, Dinas-dinas Provinsi dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
BAB V …
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan dengan cara :
- penetapan berdasarkan perimabangan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haisl pemilihan umum berikutnya.
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Provinsi Gorontalo, penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo,
Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya, mengiventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo;
- tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Gorontalo;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang kedudukan, sifat dan kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo;
- utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk Provinsi Gorontalo; dan
PRESIDEN
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Gorontalo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo.
Pasal 15 …
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Gorontalo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
(2) Untuk kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Gorontalo, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Gorontalo, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(4) Untuk kelancaraan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Gorontalo selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Sulawesi Utara tetap berlaku bagi Provinsi Gorontalo sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
PRESIDEN
undang-undang ini diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 19 …
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Propinsi Sulawesi Utara, perlu dibentuk Provinsi Gorontalo.
- bahwa pembentukan Provinsi Gorontalo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah.
- bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Gorontalo harus ditetapkan dengan Undang-undang.
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasl 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959;
