PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
PRESIDEN
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
- menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Boalemo dalam wilayah Propinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3
Kabupaten Boalemo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Paguyaman;
- Kecamatan Tilamuta;
- Kecamatan Paguat;
- Kecamatan Marisa; dan
- Kecamatan Popayato.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Boalemo mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Gorontalo dan Propinsi Sulawesi Tengah;
- sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo;
- sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
- sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
PRESIDEN
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Boalemo secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Boalemo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Boalemo berkedudukan di Tilamuta.
Pasal 8
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo, kedudukan Ibukota dipindahkan ke Marisa.
Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
PRESIDEN
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 10
Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Boalemo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Boalemo, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo
terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Boalemo; dan
- anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Gorontalo setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Boalemo.
Pasal 14
Pada saat terbentuknya Kabupaten Boalemo, Penjabat Bupati Boalemo untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara.
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Boalemo, Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Gorontalo, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada dalam Kabupaten Boalemo;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Gorontalo yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Boalemo;
- utang piutang Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk Kabupaten Boalemo; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Boalemo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo.
PRESIDEN
Pasal 16
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Boalemo, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Boalemo.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 17
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Gorontalo tetap berlaku bagi Kabupaten Boalemo sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
,
ttd
MULADI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya serta Kabupaten Gorontalo pada khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo, dipandang perlu membentuk Kabupaten Boalemo sebagai pemekaran Kabupaten Gorontalo;
- bahwa pembentukan Kabupaten Boalemo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Boalemo harus ditetapkan dengan undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
