UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
PRESIDEN
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
