Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo
terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Boalemo; dan
- anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Gorontalo setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Boalemo.
