UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Boalemo mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Gorontalo dan Propinsi Sulawesi Tengah;
- sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo;
- sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
- sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
PRESIDEN
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Boalemo secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
