UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Boalemo, Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Gorontalo, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada dalam Kabupaten Boalemo;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Gorontalo yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Boalemo;
- utang piutang Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk Kabupaten Boalemo; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Boalemo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo.
PRESIDEN
