PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
- Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi.
- Kabupaten Boalemo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.
BAB II …
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato di Provinsi Gorontalo dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Bone Bolango berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo
yang terdiri atas:
Kecamatan Tapa;
Kecamatan Kabila;
Kecamatan Suwawa; dan
Kecamatan Bone Pantai.
Pasal 4
Kabupaten Pohuwato berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Boalemo yang
terdiri atas:
Kecamatan Popayato;
Kecamatan Lemito;
Kecamatan Randangan;
Kecamatan Marisa; dan
Kecamatan Paguat.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Boalemo dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Kabupaten Bone Bolango mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Atinggola Kabupaten
Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi
Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow
Provinsi Sulawesi Utara;
sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kota Utara dan
Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan Kecamatan Telaga
Kabupaten Gorontalo.
(2) Kabupaten Pohuwato mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi
Tengah, dan Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mananggu Kabupaten
Boalemo;
sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan
Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten
Pohuwato, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan ...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Pohuwato sebagaima- na dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1) Ibu kota Kabupaten Bone Bolango berkedudukan di Suwawa.
(2) Ibu kota Kabupaten Pohuwato berkedudukan di Marisa.
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabu- paten Pohuwato, dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone Bolango, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango
dan Kabupaten Pohuwato dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6
(enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato,
Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Gorontalo dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Gorontalo dapat mengangkat pen- jabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk
melantik Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Gorontalo melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Pohuwato di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone
Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Gubernur Gorontalo, Bupati Gorontalo
dan Bupati Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten
Pohuwato hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten
Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang berada dalam wilayah
Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
Boalemo yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten
Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;
- utang piutang Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bone Bolango, utang piutang Kabupaten Boalemo yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pohuwato; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
(2) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bone Bolango dan
Penjabat Bupati Pohuwato.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Pohuwato dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Gorontalo
dan Kabupaten Boalemo, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang diterima dari
Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Gorontalo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gorontalo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gorontalo dan Bupati Boalemo atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.
(4) Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo untuk
menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Bolango serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pohuwato.
Pasal 16 ...
PRESIDEN
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato
menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten
Pohuwato.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo harus disesuaikan
dengan Undang-undang ini.
Pasal 17
Dengan ditetapkannya Marisa sebagai ibu kota Kabupaten Pohuwato
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini, ibu kota Kabupaten
Boalemo tetap berada di Tilamuta.
Pasal 18
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Gorontalo pada umumnya,
Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato di Provinsi Gorontalo;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4060 );
