Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Gorontalo
dan Kabupaten Boalemo, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang diterima dari
Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Gorontalo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gorontalo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gorontalo dan Bupati Boalemo atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.
(4) Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo untuk
menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Bolango serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pohuwato.
Pasal 16 ...
PRESIDEN
