UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten
Pohuwato, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan ...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Pohuwato sebagaima- na dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
