UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango
dan Kabupaten Pohuwato dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6
(enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
