Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato,
Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Gorontalo dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Gorontalo dapat mengangkat pen- jabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk
melantik Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Gorontalo melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
