UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
