UU
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
(1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
- sebelat timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;
- sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
- sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam
peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi Kabupaten
Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
