UU
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
