UU
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
