UU
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
PRESIDEN
undang-undang ini diatur sesuai dengan perundang-undangan.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
PRESIDEN
undang-undang ini diatur sesuai dengan perundang-undangan.