Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan berlakunya Provinsi Gorontalo, kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Disamping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi
Gorontalo juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah administrasi mencakup
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah.
