Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Gorontalo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
(2) Untuk kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Gorontalo, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Gorontalo, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(4) Untuk kelancaraan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Gorontalo selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
