UU
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo,
Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya, mengiventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo;
- tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Gorontalo;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang kedudukan, sifat dan kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo;
- utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk Provinsi Gorontalo; dan
PRESIDEN
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Gorontalo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo.
