UU
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan dengan cara :
- penetapan berdasarkan perimabangan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haisl pemilihan umum berikutnya.
