Pasal 12
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, Penjabat Bupati
Minahasa Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Utara untuk
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Minahasa Utara serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-
undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk
melantik Penjabat Bupati Minahasa Utara.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
