UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Minahasa Utara dan dilantiknya
Penjabat Bupati Minahasa Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
