Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Minahasa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang
tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah
Kabupaten Minahasa Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Utara;
- utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk
Kabupaten Minahasa Utara; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Minahasa Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sulawesi Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Utara.
(3) Dalam ...
PRESIDEN
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
