UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pasal 11
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
