UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
