PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan;
- Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
PRESIDEN
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Sungai Raya;
- Kecamatan Samalantan;
- Kecamatan Bengkayang;
- Kecamatan Ledo;
- Kecamatan Sanggau Ledo;
- Kecamatan Seluas;
- Kecamatan Jagoi Babang;
- Kecamatan Pasiran;
- Kecamatan Robani;
- Kecamatan Tujuhbelas.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas dipindahkan dari Singkawang ke Sambas.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
PRESIDEN
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau, Kecamatan Tebas, Kecamatan Sambas, Kecamatan Sejangkung, dan Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas;
- Sebelah timur berbatasan dengan Serawak Malaysia Timur dan Kecamatan Sekayam Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan Toho, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menyuke, dan Kecamatan Air Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak;
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
PRESIDEN
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berkedudukan di Bengkayang.
Pasal 8
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Kehutanan;
- Perikanan;
- Peternakan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata;
- Tenaga Kerja;
- Transmigrasi;
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang, untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang :
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
PRESIDEN
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tinkat II Bengkayang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
PRESIDEN
Sambas berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat wajib
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
PRESIDEN
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas;
- bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, harus ditetapkan dengan Undang-undang;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106 dan Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
