PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Propinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Otonom Propinsi
Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
- Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buton
- Kota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Bau-Bau berasal dari sebagian Kabupaten Buton yang terdiri atas:
Kecamatan Pasiran;
Kecamatan Roban; dan
Kecamatan Tujuh Belas.
PRESIDEN
Pasal 4 …
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton
dikurangi dengan wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Kota Administratif Bau-Bau dalam wilayah Kabupaten Buton dihapus.
Pasal 6
(1). Kota Bau-Bau mempunyai batas wilayah:
sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;
Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Buton;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Buton dan;
sebelah barat dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1). Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau Pemerintah Kota Bau-Bau menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
PRESIDEN
Pasal 8 …
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Bau-Bau.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
PRESIDEN
(1) Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota …
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Bau-Bau dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bau-Bau.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bau-Bau.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Bau-Bau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bau-Bau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
PRESIDEN
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V …
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya
menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota
Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;
utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Bau-Bau
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
PRESIDEN
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Bau-Bau, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Bau-Bau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Bau-Bau.
Pasal 16 …
Pasal 16
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Buton tetap berlaku bagi Kota Bau-Bau
sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA
PRESIDEN
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Tenggara dan pada
umumnya, dan Kabupaten Buton pada khususnya serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, meningkatnya
beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah di Kabupaten Buton, perlu membentuk Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bau-Bau untuk mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota
Administratif Bau-Bau;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten di Lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501),
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
