UU
PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau Pemerintah Kota Bau-Bau menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
PRESIDEN
